PERATURAN DAN KETENTUAN TURNAMEN DIAKUI PELTI KELOMPOK UMUM TAHUN 2018 (Bagian 1)

PERATURAN TURNAMEN DIAKUI PELTI
KELOMPOK UMUM
TAHUN 2018


I. PENDAHULUAN

A. UMUM

Menyadari sepenuhnya atas beban dan tanggung jawab organisasi yang
diamanatkan dalam pembukaan Anggaran Dasar PELTI sebagai satu-satunya
wadah yang berkewajiban untuk terus membangun dan mengembangkan
olahraga tenis di Indonesia, perlu disusun tata tertib pengorganisasian
pelaksanaan turnamen.

Pertumbuhan dan perkembangan tenis nasional dewasa ini yang telah
menunjukkan tingkat kemajuan cukup berarti, perlu terus dijaga dan ditumbuh
kembangkan lebih lanjut sehingga mampu berbicara secara lebih mantap
dipercaturan tenis internasional. Untuk itu perlu dukungan sepenuhnya dari
setiap perangkat organisasi agar prestasi menyeluruh dari para pemain, ofisial
dan penyelenggara setiap turnamen mampu mencapai sasaran yang telah
ditetapkan.

Dengan demikian penataan dan pengaturan kegiatan setiap turnamen
perlu diarahkan dan ditunjang oleh seperangkat ketentuan yang selanjutnya
diatur sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN TURNAMEN DIAKUI
PELTI (TDP)UMUM sebagai berikut.

B. TUJUAN

Peraturan TDP ini bertujuan untuk mendorong pengorganisasian pertan
dingan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas turnamen

C. PENGERTIAN

Memberikan kesamaan pandangan dan pemahaman dalam
menggunakan peristilahan pada setiap turnamen yang diselenggarakan
diIndonesia, dijelaskan pengertian sebagai berikut:

1. Turnamen Diakui PELTI ( TDP )
TDP adalah setiap turnamen yang mendapatkan pengakuan dari Pengurus
Pusat (PP) PELTI yang diselenggarakan di dalam atau di luar negeri. TDP
dibagi dua Kelompok utama, yaitu :

a. TDP Nasional

Yaitu setiap turnamen yang diselenggarakan didalam negeri, yang
diselenggarakan oleh PELTI, KLUB, PERUSAHAAN atau PIHAK
LAINNYA yang telah mendapatkan pengakuan resmi (sanctioning)
dari PP PELTI dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.

b. TDP Internasional

Yaitu setiap turnamen internasional yang diselenggarakan baik di
dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Federasi Tenis
Internasional (ITF), atau Federasi Tenis Asia (ATF)., atau ATP-Tour,
atau WTA-Tour.

2. Jenis TDP

a. TDP Beregu

Adalah turnamen yang pesertanya tergabung dalam satu regu dan regu
tersebut mewakili suatu Daerah atau Klub (Perkumpulan Tenis).
Peserta Turnamen Beregu tidak memperoleh Angka Peringkat
Nasional (PNP)

b. TDP Perorangan

Adalah turnamen yang diselenggarakan secara terbuka (Open
Tournament) yang diikuti oleh Peserta perorangan, bukan dalam
hubungan regu. Peserta Turnamen Perorangan memperoleh Angka
Peringkat Nasional (PNP)

3. Kategori TDP
Adalah kategori suatu turnamen yang ditetapkan atas dasar besarnya jumlah
hadiah dan dipenuhinya persyaratan turnamen dalam kategori tersebut.

4. Peserta TDP

TDP Kelompok Umum adalah turnamen yang dapat diikuti oleh setiap orang
yang telah berusia 14 tahun pada hari pertama turnamen. Peserta TDP tidak
diperkenankan mengikuti 2 TDP dalam minggu yang sama.

II. PENETAPAN KATEGORI TDP

A. U m u m

Peserta turnamen adalah para pemain yang terdiri dari berbagai tingkatan
prestasi, usia dan jenis kelamin. Untuk itu TDP perlu dikelompokkan kedalam
kategori-kategori.

B. Kategori TDP

PP Pelti menetapkan kategori turnamen berdasarkan besarnya jumlah hadiah uang
yang disediakan. Baik turnamen nasional maupun internasional, seluruhnya
dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Untuk jelasnya, daftar kategori
turnamen PP Pelti ini sebagai berikut :.
1. Turnamen Pratama hadiah Rp. 10.000.000
2. Turnamen Pratama hadiah Rp. 20.000.000
3. Turnamen Madya hadiah Rp. 50.000.000
4. Turnamen Madya hadiah Rp. 75.000.000
5. Turnamen Utama hadiah Rp. 100.000.000
6. Turnamen Utama hadiah Rp. 150.000.000
7. Turnamen Utama hadiah Rp. 250.000.000
8. Turnamen Utama hadiah Rp . 350.000.000
9. Turnamen Utama hadiah Rp. 500.000.000
10. Turnamen Utama hadiah Rp. 750.000.000

C. Tabel Poin Kelompok Umum Putra / Putri berdasarkan Kategori Turnamen:


MWA= USD 100.000 MW6 = Rp. 75.000.000,--
MW1= USD 75.000 MW7 = Rp. 50.000.000,--
MW2= USD 35.000 + hospitality = USD 50.000 MW8 = Rp. 25.000.000,--
MW3= USD 25.000 + hospitality MW9 = Rp. 10.000.000,--
MW4= USD 25.000
MW5= USD 15.000

sumber: PP PELTI