Setiap Pemain yang
akan mengikuti pertandingan pada dasarnya diwajibkan
bertingkah laku
sopan, jujur sportif dan berpenampilan profesional. Beberapa hal
yang diatur khusus
adalah :
a. Ketetapan Waktu (Punctuality)
Pertandingan harus
berlanjut antara yang satu dengan yang lainnya tanpa
penundaan.
Pertandingan harus dipanggil sesuai dengan jadwal (order of play)
yang telah diumumkan.
Pemain sudah harus siap dalam 15 menit sejak
pertandingan
diumumkan dengan pengeras suara. Pemain yang tidak siap
dalam 15 menit
setelah dipanggil, akan didefault, dan dikenakan denda uang
sebesar Rp.
100.000,- s/d Rp. 300.000,-. Dan denda 5 (lima) poin
b. Keterangan Dokter
1) Setiap Pemain yang
tidak dapat bertanding atau melanjutkan pertandingan
dengan alasan
kesehatan/sakit, harus di tetapkan oleh dokter pertandingan
dan dibuatkan Surat
Keterangan Dokter oleh Dokter Pertandingan.
2) Bagi Pemain yang
tidak dapat bertanding pada pertandingan Tunggal
dengan alasan sakit
atau cedera, maka Pemain tersebut tidak diperkenankan
bertanding pada nomer
Ganda kecuali,
a) Mendapat
rekomendasi dari Dokter Pertandingan
b) Jadwal
pertandingan Ganda tidak dijadwalkan bermain pada hari
yang sama
c. Pakaian dan
Perlengkapan Pemain.
1) Setiap Pemain
diwajibkan mengenakan pakaian tenis yang rapih saat
bertanding. Seorang
Wasit atau Referee berhak untuk menyuruh pemain
untuk mengganti
pakaian yag tidak sesuai. Tidak diperkenankan memakai
baju kaos oblong,
celana jogging, atau senam dan celana panjang.
2) Dalam pertandingan
ganda, setiap pasangan diwajibkan mengenakan
pakaian dengan warna
dasar yang sama, kecuali putri.
3) Tulisan / Logo
Sponsor pada Pakaian
Setiap Pemain tidak
dibenarkan memakai pakaian yang bertuliskan
nama/gambar turnamen
lain selain nama turnamen yang diikutinya saat itu
dengan memperhatikan
ketentuan ukuran tulisan/gambar sbb:
a) Pada lengan baju :
Satu tulisan/logo
komersial sponsor dengan ukuran 19,5 cm2
ditambah satu logo
pembuat pakaian tsb dengan ukuran standar tidak
lebih dari 13 cm2 pada
setiap lengannya
b) Pada bagian depan,
belakang dan krah :
Maksimal dua logo
pabik pembuat pakaian tsb dengan ukuran
standar masing masing
tidak lebih dari 13 cm2 di setiap lokasi.
c) Celana atau rok
bawah atau celana training :
Maksimal dua logo
pabik pembuat pakaian tsb dengan ukuran
standar masing masing
tidak lebih dari 13 cm2. Jika hanya satu logo
maka ukuran dapat
sebesar 19,5 cm2
d) Kaus Kaki/ Sepatu
:
Maksimal dua logo
dengan ukuran standar masing masing tidak
lebih dari 13 cm2.
e) Tas dan handuk :
Standar logo dari
produk alat olah raga pada setiap bagian ditambah
dua tanda sponsor
(komersial) pada setiap tas, dengan ukuran tidak
lebih dari 26 cm2.
f) Topi, ikat kepala
dan ikat pergelangan tangan :
Satu standar logo
(boleh tulisan) produk dengan ukuran tidak lebih
dari 13 cm2.
* Pelanggaran
terhadap Peraturan Pakaian dan Perlengkapan, Tanda Pengenal
Sponsor akan
dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,-.
Dan denda 4 (empat)
poin
d. Pakaian Pemanasan
Pemain boleh
mengenakan pakaian/perlengkapan pemanasan dan pertandingan
asal memenuhi
ketentuan ketentuan diatas.
e. Ganti Pakaian
Pemain yang diketahui
melanggar Kode Etik tentang pakaian harus segera
diperintahkan
mengganti pakaian sesuai persyaratan Kode Etik. Tidak
diperkenankan menutup
logo atau tulisan yang tidak sesuai dengan solasiban.
Bila Pemain tidak
menuruti perintah tersebut akan dikenakan denda uang
sebesar Rp.
100.000,- s/d Rp. 300.000,-. Dan denda 4 (empat) poin
f. Meninggalkan
Lapangan
Selama pertandingan,
setiap Pemain tidak diperkenankan meninggalkan
lapangan pertandingan
tanpa ijin dari Wasit. Pemain yang melanggar
ketentuan ini akan
dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000,-. Dan denda
4 (empat) poin
Selain itu Pemain
dapat dinyatakan kalah (default) dan mendapat tambahan
penalti untuk
kelalaiannya melengkapi pertandingannya .
g. Kesungguhan
Bertanding (Best Efforts)
Selama mengikuti
turnamen Pemain harus berupaya dengan baik (Best
Efforts) untuk
memenangkan pertandingan, artinya Pemain harus selalu
bersungguh sungguh
dalam setiap pertandingannya. Untuk pelanggaran yang
dikarenakan
bertanding tidak dengan sungguh sungguh akan dikenakan denda
uang sebesar Rp.
100.000,-. Dan denda 4 (empat) poin
h. Penundaan Tanpa
Alasan Jelas (Unreasonable Delays)
Setelah waktu
pemanasan selesai, pemain harus memulai permainan
sebagaimana
diperintahkan Wasit. Dengan alasan apapun, permainan harus
berjalan terus tanpa
penundaan yang tidak masuk akal (Rules of Tennis)
pelanggaran
penundaaan yang tidak masuk akal akan dikenakan denda uang
sebesar Rp.
200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 4 (empat poin
i. Mengucapkan Kata
Kata Kotor /Tidak Senonoh (Audible Obscenity)
Pemain tidak boleh
mengeluarkan kata-kata kotor atau tak senonoh baik di
lapangan pertandingan
maupun di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran ini
akan dikenakan denda
uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan
denda 6 (enam) poin
j. Petunjuk
Bertanding (Coaching).
Selama pertandingan,
Pemain tidak boleh menerima petunjuk (coaching)
dalam bentuk apapun.
Pelanggaran ini akan dikenakan denda uang sebesar
Rp.
200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 6 (enam) poin
k. Tindakan Tidak
Senonoh (Visible Oscenity)
Pemain tidak boleh
membuat gerak/isyarat tidak senonoh dalam bentuk
apapun baik
dilapangan pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan.
Pelanggaran ini akan
dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d
Rp.
400.000,-. Dan denda 6 (enam) poin
l. Berlaku Kasar
terhadap Bola (Abuse of Ball)
Pemain tidak boleh
berlaku kasar terhadap bola atau dengan menggunakan
bola
(memukul/menendang/melempar dengan marah) sepanjang pertandingan.
Pelanggaran ini akan
dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d
Rp.
400.000,-. Apabila akibat tindakan tersebut mengakibatkan pihak lain
terluka, pelaku harus
menanggung biaya pengobatan korban. Dan denda 6
(enam) poin
m. Berlaku Kasar
Dengan Menggunakan Raket atau Perlengkapan Lainnya.
(Abuse of Racquets or
Equipment)
Pemain tidak boleh
berlaku kasar terhadap dan dengan menggunakan raket
atau perlengkapan
lainnya, dengan memukul, menendang atau melempar, baik
di lapangan
pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran
ini akan dikenakan
denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 500.000,-.
Apabila akibat tindakan
tersebut mengakibatkan pihak lain luka, pelaku harus
menanggung biaya
pengobatan korban. Dan denda 6 (enam) poin
n. Mengeluarkan Kata
Kata Kasar (Verbal Abuse)
Setiap saat Pemain
tidak boleh mengeluarkan kata kata kasar, baik di lapangan
pertandingan maupun
di areal pertandingan. Pelanggaran peraturan ini akan
dikenakan denda uang
sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda
5 (lima) poin
o. Berlaku Kasar
Dengan Fisik (Physical Abuse)
Pemain tidak boleh
berlaku kasar dengan berkelahi, baik di lapangan
pertandingan maupun
di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran peraturan ini
akan dikenakan denda
uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan
denda 5 (lima) poin
p. Tidak sportif
(Unsportman Like Conduct)
Selama mengikuti
turnamen, pemain harus menjaga dirinya untuk bertindak/
bertingkah laku
sportif, baik di lapangan pertandingan maupun di areal lokasi
pertandingan.
Pelanggaran peraturan ini akan dikenakan denda uang sebesar
Rp.
200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 5 (lima) poin
q. Tata Cara Penalti (Point
Penalty Schedule)
Setiap pelanggaran
terhadap Kode Etik di lapangan akan dikenakan penalti/
hukuman oleh Wasit,
berupa :
1)
Penguluran/penundaan waktu bertanding :
a) Pelanggaran
pertama ........................ Peringatan (warning)
b) Pelanggaran kedua
dst ..................... Pemberian angka untuk lawan
2) Pelanggaran Kode
Etik :
a) Pelanggaran
pertama ....................... Peringatan (warning)
b) Pelanggaran kedua
.......................... Pemberian angka untuk lawan
c) Pelanggaran ketiga
.......................... Pemberian game untuk lawan
d) Pelanggaran
keempat ...................... Dinyatakan kalah (default)
yang
dapat menyatakan default hanyalah Referee
r. Permainan Ganda
(Doubles Events)
1) Angka Penalti atau
dinyatakan kalah (Point Penalties/Default).
Untuk permainan nomor
Ganda, Angka Penalti dan atau dinyatakan
kalah (default)
yang dijatuhkan oleh Referee karena pelanggaran Kode
Etik, dikenakan untuk
Pasangan (Team)
2) Untuk Denda Uang.
Hukuman denda uang dikenakan
kepada perorangan/anggota pasangan
Ganda yang melakukan
pelanggaran, kecuali apabila kedua pemain
29
(pasangan Ganda)
bersama-sama melakukan pelanggaran, maka denda
uang dikenakan kepada
kedua pemain.
3) Pakaian Pemain
Ganda.
Kedua pemain/pasangan
harus mengenakan pakaian dengan warna dasar
sama. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini dikenakan pada pasangan
Ganda (team),
dan masing-masing pemain akan dikenakan denda uang
sebesar Rp.
100.000,- s/d Rp. 400.000,-. Denda poin 5 (lima)
s. Tidak Mengikuti Upacara
Penyerahan Hadiah
Setelah pertandingan
final selesai, setiap pemain yang bermain di Babak
Final harus
menghadiri/mengikuti Upacara Penyerahan Hadiah atau Upacara
Penutupan, kecuali
telah diberi ijin oleh Referee atau Pengawas Pertandingan.
Pelanggaran terhadap
peraturan ini setiap pemain akan dikenakan denda uang
sebesar Rp.
200.000,- s/d Rp. 500.000,- Dan denda poin 6 (enam)
t.
Setiap pelanggaran kode etik denda 4 poin
r. Tidak
mengikuti Upacara Pembukaan
Setiap peserta
diwajibkan mengikuti Upacara Pembukaan ( hari pertama
Babak Utama) .
Pelanggaran terhadap peraturan ini setiap pemain akan
dikenakan denda uang
sebesar 20 % dari jumlah prize money yang diterima.
Sumber: PP PELTI