PERATURAN DAN KETENTUAN TURNAMEN DIAKUI PELTI KELOMPOK UMUM TAHUN 2018 (Bagian 9)

3. Perilaku di Lapangan Pertandingan

Setiap Pemain yang akan mengikuti pertandingan pada dasarnya diwajibkan
bertingkah laku sopan, jujur sportif dan berpenampilan profesional. Beberapa hal
yang diatur khusus adalah :
a. Ketetapan Waktu (Punctuality)
Pertandingan harus berlanjut antara yang satu dengan yang lainnya tanpa
penundaan. Pertandingan harus dipanggil sesuai dengan jadwal (order of play)
yang telah diumumkan. Pemain sudah harus siap dalam 15 menit sejak
pertandingan diumumkan dengan pengeras suara. Pemain yang tidak siap
dalam 15 menit setelah dipanggil, akan didefault, dan dikenakan denda uang
sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,-. Dan denda 5 (lima) poin
b. Keterangan Dokter
1) Setiap Pemain yang tidak dapat bertanding atau melanjutkan pertandingan
dengan alasan kesehatan/sakit, harus di tetapkan oleh dokter pertandingan
dan dibuatkan Surat Keterangan Dokter oleh Dokter Pertandingan.
2) Bagi Pemain yang tidak dapat bertanding pada pertandingan Tunggal
dengan alasan sakit atau cedera, maka Pemain tersebut tidak diperkenankan
bertanding pada nomer Ganda kecuali,
a) Mendapat rekomendasi dari Dokter Pertandingan
b) Jadwal pertandingan Ganda tidak dijadwalkan bermain pada hari
yang sama
c. Pakaian dan Perlengkapan Pemain.
1) Setiap Pemain diwajibkan mengenakan pakaian tenis yang rapih saat
bertanding. Seorang Wasit atau Referee berhak untuk menyuruh pemain
untuk mengganti pakaian yag tidak sesuai. Tidak diperkenankan memakai
baju kaos oblong, celana jogging, atau senam dan celana panjang.
2) Dalam pertandingan ganda, setiap pasangan diwajibkan mengenakan
pakaian dengan warna dasar yang sama, kecuali putri.
3) Tulisan / Logo Sponsor pada Pakaian
Setiap Pemain tidak dibenarkan memakai pakaian yang bertuliskan
nama/gambar turnamen lain selain nama turnamen yang diikutinya saat itu
dengan memperhatikan ketentuan ukuran tulisan/gambar sbb:
a) Pada lengan baju :
Satu tulisan/logo komersial sponsor dengan ukuran 19,5 cm2
ditambah satu logo pembuat pakaian tsb dengan ukuran standar tidak
lebih dari 13 cm2 pada setiap lengannya
b) Pada bagian depan, belakang dan krah :
Maksimal dua logo pabik pembuat pakaian tsb dengan ukuran
standar masing masing tidak lebih dari 13 cm2 di setiap lokasi.
c) Celana atau rok bawah atau celana training :
Maksimal dua logo pabik pembuat pakaian tsb dengan ukuran
standar masing masing tidak lebih dari 13 cm2. Jika hanya satu logo
maka ukuran dapat sebesar 19,5 cm2
d) Kaus Kaki/ Sepatu :
Maksimal dua logo dengan ukuran standar masing masing tidak
lebih dari 13 cm2.
e) Tas dan handuk :
Standar logo dari produk alat olah raga pada setiap bagian ditambah
dua tanda sponsor (komersial) pada setiap tas, dengan ukuran tidak
lebih dari 26 cm2.
f) Topi, ikat kepala dan ikat pergelangan tangan :
Satu standar logo (boleh tulisan) produk dengan ukuran tidak lebih
dari 13 cm2.
* Pelanggaran terhadap Peraturan Pakaian dan Perlengkapan, Tanda Pengenal
Sponsor akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,-.
Dan denda 4 (empat) poin
d. Pakaian Pemanasan
Pemain boleh mengenakan pakaian/perlengkapan pemanasan dan pertandingan
asal memenuhi ketentuan ketentuan diatas.
e. Ganti Pakaian
Pemain yang diketahui melanggar Kode Etik tentang pakaian harus segera
diperintahkan mengganti pakaian sesuai persyaratan Kode Etik. Tidak
diperkenankan menutup logo atau tulisan yang tidak sesuai dengan solasiban.
Bila Pemain tidak menuruti perintah tersebut akan dikenakan denda uang
sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,-. Dan denda 4 (empat) poin
f. Meninggalkan Lapangan
Selama pertandingan, setiap Pemain tidak diperkenankan meninggalkan
lapangan pertandingan tanpa ijin dari Wasit. Pemain yang melanggar
ketentuan ini akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000,-. Dan denda
4 (empat) poin
Selain itu Pemain dapat dinyatakan kalah (default) dan mendapat tambahan
penalti untuk kelalaiannya melengkapi pertandingannya .
g. Kesungguhan Bertanding (Best Efforts)
Selama mengikuti turnamen Pemain harus berupaya dengan baik (Best
Efforts) untuk memenangkan pertandingan, artinya Pemain harus selalu
bersungguh sungguh dalam setiap pertandingannya. Untuk pelanggaran yang
dikarenakan bertanding tidak dengan sungguh sungguh akan dikenakan denda
uang sebesar Rp. 100.000,-. Dan denda 4 (empat) poin
h. Penundaan Tanpa Alasan Jelas (Unreasonable Delays)
Setelah waktu pemanasan selesai, pemain harus memulai permainan
sebagaimana diperintahkan Wasit. Dengan alasan apapun, permainan harus
berjalan terus tanpa penundaan yang tidak masuk akal (Rules of Tennis)
pelanggaran penundaaan yang tidak masuk akal akan dikenakan denda uang
sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 4 (empat poin
i. Mengucapkan Kata Kata Kotor /Tidak Senonoh (Audible Obscenity)
Pemain tidak boleh mengeluarkan kata-kata kotor atau tak senonoh baik di
lapangan pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran ini
akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan
denda 6 (enam) poin
j. Petunjuk Bertanding (Coaching).
Selama pertandingan, Pemain tidak boleh menerima petunjuk (coaching)
dalam bentuk apapun. Pelanggaran ini akan dikenakan denda uang sebesar
Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 6 (enam) poin
k. Tindakan Tidak Senonoh (Visible Oscenity)
Pemain tidak boleh membuat gerak/isyarat tidak senonoh dalam bentuk
apapun baik dilapangan pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan.
Pelanggaran ini akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d
Rp. 400.000,-. Dan denda 6 (enam) poin
l. Berlaku Kasar terhadap Bola (Abuse of Ball)
Pemain tidak boleh berlaku kasar terhadap bola atau dengan menggunakan
bola (memukul/menendang/melempar dengan marah) sepanjang pertandingan.
Pelanggaran ini akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d
Rp. 400.000,-. Apabila akibat tindakan tersebut mengakibatkan pihak lain
terluka, pelaku harus menanggung biaya pengobatan korban. Dan denda 6
(enam) poin
m. Berlaku Kasar Dengan Menggunakan Raket atau Perlengkapan Lainnya.
(Abuse of Racquets or Equipment)
Pemain tidak boleh berlaku kasar terhadap dan dengan menggunakan raket
atau perlengkapan lainnya, dengan memukul, menendang atau melempar, baik
di lapangan pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran
ini akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 500.000,-.
Apabila akibat tindakan tersebut mengakibatkan pihak lain luka, pelaku harus
menanggung biaya pengobatan korban. Dan denda 6 (enam) poin
n. Mengeluarkan Kata Kata Kasar (Verbal Abuse)
Setiap saat Pemain tidak boleh mengeluarkan kata kata kasar, baik di lapangan
pertandingan maupun di areal pertandingan. Pelanggaran peraturan ini akan
dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda
5 (lima) poin
o. Berlaku Kasar Dengan Fisik (Physical Abuse)
Pemain tidak boleh berlaku kasar dengan berkelahi, baik di lapangan
pertandingan maupun di areal lokasi pertandingan. Pelanggaran peraturan ini
akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan
denda 5 (lima) poin
p. Tidak sportif (Unsportman Like Conduct)
Selama mengikuti turnamen, pemain harus menjaga dirinya untuk bertindak/
bertingkah laku sportif, baik di lapangan pertandingan maupun di areal lokasi
pertandingan. Pelanggaran peraturan ini akan dikenakan denda uang sebesar
Rp. 200.000,- s/d Rp. 400.000,-. Dan denda 5 (lima) poin
q. Tata Cara Penalti (Point Penalty Schedule)
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik di lapangan akan dikenakan penalti/
hukuman oleh Wasit, berupa :
1) Penguluran/penundaan waktu bertanding :
a) Pelanggaran pertama ........................ Peringatan (warning)
b) Pelanggaran kedua dst ..................... Pemberian angka untuk lawan
2) Pelanggaran Kode Etik :
a) Pelanggaran pertama ....................... Peringatan (warning)
b) Pelanggaran kedua .......................... Pemberian angka untuk lawan
c) Pelanggaran ketiga .......................... Pemberian game untuk lawan
d) Pelanggaran keempat ...................... Dinyatakan kalah (default)
yang dapat menyatakan default hanyalah Referee
r. Permainan Ganda (Doubles Events)
1) Angka Penalti atau dinyatakan kalah (Point Penalties/Default).
Untuk permainan nomor Ganda, Angka Penalti dan atau dinyatakan
kalah (default) yang dijatuhkan oleh Referee karena pelanggaran Kode
Etik, dikenakan untuk Pasangan (Team)
2) Untuk Denda Uang.
Hukuman denda uang dikenakan kepada perorangan/anggota pasangan
Ganda yang melakukan pelanggaran, kecuali apabila kedua pemain
29
(pasangan Ganda) bersama-sama melakukan pelanggaran, maka denda
uang dikenakan kepada kedua pemain.
3) Pakaian Pemain Ganda.
Kedua pemain/pasangan harus mengenakan pakaian dengan warna dasar
sama. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan pada pasangan
Ganda (team), dan masing-masing pemain akan dikenakan denda uang
sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 400.000,-. Denda poin 5 (lima)
s. Tidak Mengikuti Upacara Penyerahan Hadiah
Setelah pertandingan final selesai, setiap pemain yang bermain di Babak
Final harus menghadiri/mengikuti Upacara Penyerahan Hadiah atau Upacara
Penutupan, kecuali telah diberi ijin oleh Referee atau Pengawas Pertandingan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini setiap pemain akan dikenakan denda uang
sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 500.000,- Dan denda poin 6 (enam)
t. Setiap pelanggaran kode etik denda 4 poin
r. Tidak mengikuti Upacara Pembukaan
Setiap peserta diwajibkan mengikuti Upacara Pembukaan ( hari pertama
Babak Utama) . Pelanggaran terhadap peraturan ini setiap pemain akan
dikenakan denda uang sebesar 20 % dari jumlah prize money yang diterima.

Sumber: PP PELTI