VIII.
PENGUNDIAN
A.
Waktu dan Tempat Pengundian
1. Pengundian Babak
Kualifikasi nomor Tunggal dan Ganda dilakukan
segera setelah
sign-in ditutup.
2. Pengundian Babak
Utama Tunggal dilakukan tidak lebih cepat dari pertandingan
Babak Kualifikasi.
Bila tidak ada Babak Kualifikasi pengundian
tidak boleh dilakukan
melebihi 48 jam sebelum pertandingan dimulai.
3. Pengundian Babak
Utama Ganda dilakukan setelah pertandingan Ganda
Babak Kualifikasi
dimulai.
4. Pengundian
dilakukan dimuka umum dan diusahakan dihadiri minimal 2
(dua) orang
perwakilan pemain.
B.
Pelaksanaan Undian
1. Untuk TDP Kelompok
Umum , pada babak pertama tidak ada pemisahan
2 pemain atau lebih
yang berasal dari satu daerah (Pengda, Pengcab,
maupun Klub).
2. Jika ada pemain
unggulan, maka ditempatkan terlebih dahulu pemainpemain
unggulan tersebut
sesuai dengan prosedur pada poin 7 atau 8 di
bawah ini.
3. Jika ada bye, maka
bye harus diletakkan disebelah pemain unggulan,
diprioritaskan sesuai
dengan urutan unggulannya. Lihat poin C untuk
Penempatan Bye.
4. Jika jumlah bye
lebih banyak dari jumlah pemain unggulan yang ada,
maka peletakan bye
harus diletakkan terpisah atau/dan diundi dengan cara
memisahkan bagan atas
dan bawah (1-2), mulai dari garis babak semi
final hingga baris
pada babak pertama pada bagan.
5. Kemudian baris
nomor yang kosong pada bagan, diisi oleh pemain yang
lain (bukan
unggulan), dengan cara diundi berurutan dari atas ke bawah.
6. Jika tidak ada
pemain unggulan, maka pengundian dapat langsung
dilakukan (Jika ada
bye, maka bye harus ditempatkan terlebih dahulu).
7. Pengundian Babak
Kualifikasi :
a. Pada pengundian
Babak Kualifikasi posisi Pemain disusun dalam
kelompok-kelompok.
Jumlah kelompok sama dengan jumlah jatah
yang tersedia bagi
pemain yang lolos dari Babak Kualifikasi ke Babak
Utama. Tiap kelompok
terdiri dari 8 nomor (tempat jatah pemain).
b. Penempatan
Unggulan (Seeding) :
Tiap kelompok harus
berisi 2 pemain unggulan. Unggulan pertama
harus diletakkan pada
baris pertama kelompok pertama, unggulan
kedua diletakkan pada
baris petama kelompok kedua dst., sampai
semua baris teratas
tiap-tiap kelompok terisi satu unggulan. Unggulan
lain yang tersisa
ditempatkan pada baris terbawah tiap-tiap kelompok
dengan cara diundi,
Undian pertama ditempatkan pada baris terbawah
kelompok pertama,
undian kedua pada baris terbawah kelompok kedua
dst., sehingga masing
masing kelompok terisi dua unggulan.
c. Prosedur Undian
Babak Kualifikasi
Untuk Babak
Kualifikasi, separuh dari jumlah unggulan teratas ditempatkan
pada baris nomor yang
ditentukan, dan separuh lainnya diundi
untuk dimasukkan pada
baris nomor yang ditentukan pula. Perhatikan
prosedur dibawah ini.
8. Pengundian Babak
Utama :
a. Penempatkan Pemain
Unggulan Pertama pada nomor satu dan Pemain
Unggulan Kedua pada
nomor 32 untuk Draw 24/32, pada nomor 64
untuk Draw 48/64
b. Untuk menentukan
tempat unggulan lainnya, harus mengikuti prosedur
dibawah ini :
C.
Penempatan Bye
1. Jika jumlah pemain
kurang dari besarnya angka dalam draw, maka
untuk melengkapi
jumlah pemain tersebut adalah dengan bye.
2. Bye akan
diprioritaskan kepada Pemain Unggulan (Seeded Player).
3. Apabila masih
terdapat sisa bye, maka sisa bye yang ada harus didistribusikan
dengan jumlah yang
sama untuk bagan atas dan bagan bawah, bila
jumlah bye ganjil
maka bagan mana yang mendapat jumlah bye lebih
banyak dengan cara
diundi. Penempatan bye pada masing-masing bagan
harus dilakukan
dengan undian.
D.
Penempatan Pemain Lain
Sisa pemain lain,
setelah ditempatkan pemain unggulan atau/dan bye,
sesuai ketentuan poin
B.2-4 di atas maka pemain lainnya diundi untuk
ditempatkan pada
tempat tempat kosong dari atas ke bawah.
E.
Kekosongan dan Pengisian
Apabila ada Pemain
yang mengundurkan diri atau dinyatakan W-O sebelum
putaran/babak pertama
pertandingannya dimainkan, maka tempat kosong
tersebut diisi dengan
:
1. Babak
Kualifikasi :
Diisi oleh Pemain
cadangan dengan prioritas sbb :
a. Pemain cadangan
yang mendaftar pada tanggal pendaftaran tetapi tidak
dapat bertanding di
babak kualifikasi karena PNP-nya rendah.
b. Pemain cadangan
tidak terdaftar (On site alternate), tetapi pemain
tersebut harus siap
bertanding.
2. Babak Utama :
Apabila pertandingan
Babak Kualifikasi belum dimainkan, maka
kekosongan akan diisi
oleh Pemain kualifikasi yang memiliki PNP tertinggi.
Apabila Babak
Kualifikasi telah dimainkan, maka kekosongan hanya boleh
diisi oleh Pemain
keberutungan (Lucky Losers) .
Catatan
:
Apabila kekosongan
pada Babak Utama diketahui sebelum undian
Babak Utama dibuat,
maka Sign-in Lucky Losers dapat diajukan
menjelang pembuatan
undian/draw babak utama. Pemain keberuntungan
tersebut diundi
bersama dengan Pemain yang diterima langsung, wild
card dan pemain yang
lolos dari babak kualifikasi.
3. Pemain unggulan
mengundurkan diri pada Babak Utama :
Apabila ada dua atau
lebih dari pemain unggulan yang mengundurkan diri
sebelum Babak Utama
dimulai, maka harus dilakukan Pengundian Ulang
(Re-Draw) dengan
Unggulan Baru berdasarkan Peserta Babak Utama yang
ada. Jika hanya satu
pemain unggulan mengundurkan diri di babak utama
sebelum pertandingan
babak utama dimulai, maka Pengundian Ulang tidak
dilakukan. Pengisian
tempat yang kosong tersebut dilakukan dengan cara
seperti di bawah ini
:
a. Jika unggulan 1
yang mengundurkan diri, maka unggulan 2 menggantikan
posisi unggulan 1.
Selanjutnya, unggulan tertinggi yang berada
pada kelompok
unggulan di bawahnya mengisi tempat yang kosong
pada kelompok
unggulan di atasnya.
20
b. Jika unggulan 2
atau unggulan 3, dan seterusnya hingga atau unggulan
16 yang mengundurkan
diri, maka unggulan tertinggi yang berada pada
kelompok unggulan di
bawahnya mengisi tempat yang kosong pada
kelompok
unggulan di atasnya.Sumber: PP PELTI