PERATURAN DAN KETENTUAN TURNAMEN DIAKUI PELTI KELOMPOK UMUM TAHUN 2018 (Bagian 2)

III. ORGANISASI TURNAMEN (TOURNAMENT OFFICIAL)

Untuk menyelenggarakan turnamen tenis perlu dibentuk kepanitiaan yang
bertugas dibidang teknis pertandingan dan unsur-unsur pendukung lain yang bersifat
non teknis. Besarnya Panitia Penyelenggara tergantung kepada kebutuhan dan
kemampuan pembiayaan Turnamen.

A. Panitia/Petugas teknis pertandingan terdiri dari :
1. Direktur Turnamen (Tournament Director)
2. Pengawas Pertandingan (Supervisor)
3. Referee
4. Wasit Kepala (Chief of Umpire)
5. Wasit (Chair Umpire)
6. Hakim Garis (Lines Umpire)
7. Pemungut Bola (Ball Boys/Girls)
8. Penunjuk Angka (Score Keepers)
9. Petugas Meja (Tournament Desk)
10. Urusan Kesehatan Pemain (Medical)
11. Urusan Perlengkapan (Venue)
12. Humas/Promosi
13. Urusan Tiket
14. Urusan Keamanan
15. Urusan Umum (transportasi, akomodasi dan konsumsi)

B. Tugas Panitia Penyelenggara :
1. Direktur Turnamen mendaftarkan turnamen ke PP Pelti untuk mendapatkan
pengakuan sebagai TDP selambat lambatnya 60 hari sebelum
hari pelaksanaan.
2. Direktur Turnamen menyebar luaskan informasi tentang rencana turnamen
(baca ketentuan VI Penyelenggaraan Turnamen tentang tahap persiapan/
pengumuman turnamen).
3. Direktur Turnamen menyediakan sarana dan prasarana turnamen, yaitu
wasit/hakim garis, ballboys, scoring board, dokter, keamanan, tiketing,
transportasi dan akomodasi, single pool, kain penutup belakang lapangan
(backdrop).
4. Direktur Turnamen bekerjasama dengan Referee membuat jadwal pertandingan
sehubungan kepentingan sponsor turnamen yang tidak bertentangan
dengan peraturan TDP.
5. Direktur Turnamen tidak dibenarkan memasuki lapangan pertandingan
selama berlangsungnya pertandingan (match).
6. Selama pertandingan berlangsung kecuali petugas pertandingan yang
sedang bertugas dilapangan tersebut hanya Referee dan petugas yang
diijinkan Referee diperkenankan berada didalam lapangan.
7. Direktur Turnamen berkewajiban memberikan laporan pertandingan
setelah turnamen selesai.
8. Dokter turnamen bertugas memberikan perawatan kepada peserta baik
sebelum bertanding, pada saat pemanasan maupun pada saat bertanding.
9. Dokter Turnamen dapat memutuskan (alasan medis) pemain bersangkutan
tidak dapat melanjutkan pertandingan sehingga tidak mendapatkan
hukuman (denda).

IV. PENDAFTARAN PENGAKUAN TDP

Untuk memperoleh pengakuan sebagai TDP, penyelenggara wajib mendaftarkan
turnamen yang akan diselenggarakan kepada PP PELTI dengan ketentuan sebagai
berikut :

A. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran TDP Nasional selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari
pertandingan. Pendaftaran TDP Internasional selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sebelumnya.

B. Tata cara Pendaftaran
1. Pendaftaran untuk penyelenggaraan TDP Kelompok Umum, dilakukan
dengan mengisi formulir pendaftaran TDP Kelompok Umum yang disediakan
oleh PP PELTI, dan membayar uang pendaftaran TDP (sanction fee)
sebesar : - Turnamen hadiah Rp. 60.000.000 kebawah sebesar 12 %
- Turnamen hadiah diatas Rp. 60.000.000 sebesar 8 %
- Turnamen internasional disesuaikan dengan peraturan ITF,
WTA,ATP-Tour
2. Formulir Pendaftaran TDP dan uang pendaftaran dikirim ke Sekretariat PP
Pelti, Gedung PPKGBK, Jln. Pintu satu lantai 2 (Ruang 213) Senayan Jakarta
3. Pendaftaran TDP dianggap sah apabila telah disertai dengan uang pendaftaran
dan selanjutnya masuk dalam kalender tahunan yang disusun oleh PP PELTI.
4. Pendaftaran TDP Nasional minimal 90 (sembillan puluh) hari sebelumnya,
sedangkan TDP Internasional minimal 6 (enam) bulan sebelumnya.

C. Pembatalan Turnamen

Turnamen Kelompok Umum yang telah didaftarkan dan diterima sebagai
TDP, jika dibatalkan oleh pihak Penyelenggara (PELTI, Klub, Perusahaan) maka
uang pendaftaran (sanction fee) yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.

V. PESERTA

A. Persyaratan Peserta TDP Kelompok Umum

1. TDP Kelompok Umum terbuka untuk setiap pemain tenis baik Warga Negara
Indonesia yang telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) PELTI, maupun
Warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia sekurang kurangnnya 2
(dua) tahun berturut turut dibuktikan dengan KITAS dan KITAP
2. Pemain diijinkan mengikuti Tunggal dan Ganda.

B. Usia Peserta
Setiap peserta yang akan mengikuti TDP Kelompok Umum, harus telah genap
berusia 14 (empat belas) tahun, pada hari pertama pertandingan dilaksanakan.


sumber: PP PELTI