4.
Larangan Mengikuti Turnamen
a. Setiap Pemain yang
mendapat denda uang, tidak diperkenankan untuk
bertanding pada TDP
berikutnya, kecuali bila ia telah melunasi hutangnya
tersebut, minimal 50
% dari jumlah hutangnya. Sisanya harus dilunasi melalui
potongan hadiah yang
ia dapatkan.
b. Jika pemain
belum/tidak mendapat hadiah uang pada TDP tersebut, maka sisa
hutangnya harus
dilunasi pada TDP berikutnya sebelum ia bertanding. Jika
tidak, maka pemain
tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti Turnamen.
c. Seluruh pembayaran
denda dilakukan oleh Pemain kepada Referee, untuk
dilaporkan dan
diserahkan kepada PP Pelti.
5.
Kesalahan besar seorang Pemain
a. Bertaruh/berjudi
Pemain tidak
diperkenankan bertaruh atau berjudi yang berhubungan dengan
turnamen TDP.
Pelanggaran atas
ketentuan ini akan dikenakan hukuman skorsing 3 tahun
tidak boleh mengikuti
TDP .
b. Disuap atau
Menyuap.
Tidak seorang
pemainpun yang boleh menawarkan, menerima, atau setuju
untuk menawarkan atau
menerima sesuatu yang bernilai dari seseorang
dengan maksud
mempengaruhi usaha pemain dalam pertandingan TDP.
Pelanggaran atas
ketentuan ini akan dikenakan hukuman skorsing 3 tahun
tidak
boleh mengikuti TDP .
XI.
LAIN LAIN
Hal-hal lain yang
belum ditetapkan dalam Peraturan Turnamen Diakui PELTI ini, akan
diatur lebih lanjut
oleh PP PELTI dengan mengacu pada Rules of Tennis terbaru yang
diterbitkan oleh ITF.
Uang penalti yang dikenakan kepemain dikirimkan ke PP Pelti
__________
Disusun kembali oleh
:
1. Agus Widagdo
2. Johannes Susanto
3. Susan Soebekti
4. Slamet Widodo
5.
Teddy TanjungSumber: PP PELTI